BELITUNG TIMUR - Bawaslu Belitung Timur melalkukan sosialisasi PPID (Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi) sebagai bentuk tranparansi data dan informasi Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Rabu, 29/9/2021)
Sosialisasi dengan mengahdairkan sebagai pemateri, Bawas Belitung Timur, Bagian kehumasan Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung Timur.
PPID bertujuan untuk menyamapaikan pelayanan informasi publik yang berkualitas berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dewi Rosmala selaku bagian Humas Bawaslu Provinsi Bangka Belitung mengatakan berbagai tentang keterbukaan informasi publik, pihaknya Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota telah mempublikasikan melalui website maupun dberbagai medsos.
"Kita akan launching SIDITA pada Ahir bulan oktober nanti untuk memperlihatkan data yang dibutuhkan masyarakat, dan kita berharap dengan adanya ini semua pihak masyrakat stakeholder bisa melihat membaca tentang data, mengetahui siapa saja pengurus partai Politik saat ini dan lainnya" Ujar Dewi kepada awak media.
Dikatakannya dengan adanya PPID sampai saat ini keterbukaan informasi publik bisa diperoleh terkecuali ada beberapa hal yang tidak boleh diberikan seperti rahasia negara serta yang lainnya.
"Pengecualian seperti Rahasia negara, rahasia pribadi serta 67 informasi pengecualian lainnya serta diantaranya sebelum adanya putusan mengikat tentang pelanggaran pemilu" Kata Dewi.
Ihsan Jaya Komisioner Bawaslu Belitung Timur kepada awak media mengatakan singkat tentang PPID yang disosialikan hari ini kepada para undangan, Forkopimda, Parpol, Ormas, OKP dan awak media.
"Ya kita melakukan sosialisasi sebagai bentuk tranparansi data dan informasi dengan harapan semua pihak stakeholder dapat memanfaatkan data terkait data yang dibutuhkan" kata Ihsan. (HMF)