BELITUNG TIMUR - Kecamatan Manggar membuat terobosan baru dalam pengurusan administrasi pertanahan, di mana masyarakat yang hendak membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) akan langsung didaftarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pelaksanaan Program fasilitasi SKT tersebut terhitung sejak 19 April 2021 lalu. Saat ini Kantor Camat Manggar terus melakukan sosialisasi baik kepada Kepala Desa se-Kecamatan Manggar maupun masyarakat umum.
Camat Manggar Abdul Rachim mengatakan program ini dalam rangka mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Belitung Timur, khususnya pendapatan PBB di sektor Pedesaan dan Perkotaan. Di Kabupaten Beltim, baru Kecamatan Manggar yang memulai inisiasi program ini.
“Kecamatan Manggar menginisiasi untuk melakukan Program fasilitasi Pendaftaran PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan bagi masyarakat yang melakukan legalitas dokumen SKT di wilayah Kecamatan Manggar, ” ungkap Boim sapaan akrab Camat Manggar saat ditemui Diskominfo Beltim di ruang kerjanya, Rabu (2/6/21).
Boim mengungkapkan setelah SKT diregister oleh Kecamatan Manggar, selanjutnya pihak kecamatan akan memfasilitasi mendaftarkan formulir PBB atas nama SKT tersebut ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Beltim.
“Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Selanjutnya ke depan diharapkan adanya sinkronisasi antara dokumen SKT yang diterbitkan oleh Camat dengan PBB yang diterbitkan oleh instansi terkait, ” ungkap Boim.
Meski adanya aturan baru ini, Boim menjamin proses pelayanan pembuatan SKT serta pendaftaran PBB tidak akan memakan waktu lama dan biaya tambahan. Sesuai SOP, pembuatan SKT di Kecamatan Manggar paling lama 7 hari kerja.
“Pelayanan kita sesuai dengan motto Serasi Senyum Ramah dan Bersih. Senyum salam sapa, melayani dengan hati, transparan dan profesional menjadi landasan utama dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan, ” ujar Boim. @2!
Red: JIS-Bebel/Helmi M Fadhil