Persiapan Pilkades Serentak Tahun 2022 

    Persiapan Pilkades Serentak Tahun 2022 
    Aditya Marhayandi Kusuma, Kepala Seksi Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa.

    BELITUNG TIMUR - Kabupaten Belitung Timur akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak pada April 2022 mendatang. Namun Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) sudah melakukan berbagai persiapan sejak dini.

    Mulai dari revisi regulasi atau pembuatan Peraturan Bupati terbaru, penganggaran kegiatan baik tingkat Desa dan Kabupaten, hingga rapat untuk membahas teknis dengan instansi terkait.

    Kepala Bidang Penataan, Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa Yusmawati, melalui Kepala Seksi Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa Aditya Mirhayandi Kusuma saat ditemui Diskominfo Beltim di ruang kerjanya, Kamis (15/7/21), mengatakan persiapan sejak dini dilakukan agar pelaksanaan Pilkades Serentak nantinya lebih berkualitas serta dapat berjalan dengan baik dan lancar.

    “9 Juni yang lalu kita sudah ngundang Camat, Instansi terkait untuk membahas persiapan dan penganggaran. 6 Juli kemarin kita ngundang Bawaslu, KPU Beltim, Camat serta Bagian Hukum Setda lainnya untuk bahas revisi Perbup. Hari ini pun seharusnya kami rapat kembali di tingkat Forkopimda, cuman karena masih masa PPKM kita tunda, ” ungkap Adit.  

    Untuk persiapan anggaran Pilkades, Aditya mengatakan jika nantinya pelaksanaan penganggaran akan bersumber dari dua anggaran yakni APBD Kabupaten Beltim, yakni, bantuan keuangan kepada panitia Pilkades dan DPA DSPMD sebagai leading sektor.

    “Kami sudah mengundang seluruh Ketua BPD, dari 18 desa yang akan melaksanakan Pilkades untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nanti 22 Juli kita undang kembali untuk finalisasi RAB yang akan disalurkan Pemkab Beltim mekanisme bantuan keuangan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa, ” jelas Aditya.

    Sebanyak 18 Desa di Kabupaten Beltim akan menggelar Pilkades Serentak di tahun 2022 mendatang. 17 desa diantaranya sudah habis masa jabatannya, satu desa yakni Desa Cendil Kecamatan Kelapa Kampit kembali mengikuti Pilkades Serentak lantaran saat Pilkades 2020 lalu, hanya memiliki satu calon konstenstan.

    Revisi Peraturan Bupati Tentang Pilkades

    Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak pada April 2022 mendatang diharapkan akan berjalan lebih baik dari pelaksanaan sebelumnya. Untuk itu, perubahan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa harus dilakukan.

    Revisi terhadap Perbup itu juga penting untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 tahun 20014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

    “Isi perubahannya tetang penerapan protokol kesehatan di dalam pelaksanaan Pilkades Serentak, sehingga perlu merevisi Peraturan Bupati yang sudah ada, untuk menambahkan pasal atau pun bab terkait penerapan prokes secara ketat. Kita tidak ingin Pilkades ini jadi kluster COVID-19 di Beltim, ” ujar Adit.

    Dalam Rancangan Perbup Pilkades itu pula nantinya akan mengakomodir adanya Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) di setiap desa pemilihan. Jika dulunya masuk dalam kepanitiaan di tingkat desa, maka dalam aturan ini Pantarlih akan menjadi petugas khusus.

    “Tiap desa pemilihan satu orang. Mereka tetap di bawah kepanitian pemilihan desa, ” ungkap Aditya.  

    Selain itu pula, rentang waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ditambah. Dari sebelumnya 12 hari menjadi dua bulan.  

    “Sumber awal DPT ini, DPT pada Pemilu atau Pilkada serentak terakhir. Waktu pendaftaran dan penyusunnya kita perpanjang, ” jelas Adit.

    Meski adanya perubahan atau revisi pada Perbup, Aditya dengan tegas menyatakan Perbup tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.

    “Meski di Perbup nanti ada perpanjangan DPT, namun yang berhak memilih adalah warga yang terdaftar dalam DPT. Kecuali Perda itu sudah direvisi, itu pun untuk pemilihan kepala desa yang akan datang, ” kata Aditya.

    Pada revisi Perbup itu pula, Panitia Pilkades di Kabupaten akan memperbanyak sosialiasi ke masyakat. Ditambah pula, dengan mencetak buku saku untuk panduan teknis panitia di tingkat desa dan pendistribusian Logistik Prokes oleh DSPMD ke seluruh panitia tingkat desa. @2!  

    Red : JIS - Babel/Helmi M Fadhil

    Helmi M. Fadhil

    Helmi M. Fadhil

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Beltim Bagikan Sembako Kepada...

    Artikel Berikutnya

    Penetapan PPKM Mikro Covid-19 Boleh Sholat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Maulana Habib Luthfi bin Yahya Hadiri Manaqib Kubro Syeikh Abdul Qodir Al Jilany Belitung
    PC GP Ansor Belitung Timur, Kutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar Kota Bandung Jawa Barat
    Jarak Fasilitas Kesehatan Jauh, Mobil Sehat PT Timah Tbk Dibutuhkan Warga Desa Burung Mandi 
    Terkait Pemilu Srentak  KPUD Beltim Lakukan Giat Forum Jurnalis 
    Tim Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polres Belitung Timur Tentang Penggunaan Seragam Polri dan PNS Polri

    Ikuti Kami