BELITUNG TIMUR - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur memperpanjang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, semula 10 Juli hingga 19 Juli 2021, diperpanjang sampai 29 Juli 2021.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Evaluasi PPKM Mikro dan Persiapan Menyambut Idul Adha 1442 Hijriah di Auditorium Zahari MZ.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Beltim Burhanudin ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Beltim, pimpinan OPD terkait, Camat dan juga tokoh agama. Sabtu, 17/7/2021.
Masih tingginya angka kasus positif COVID-19 di Kabupaten Beltim menjadi alasan utama perpanjangan PPKM. Dalam minggu ini saja, rata-rata ditemukan 40 kasus positif COVID-19 setiap harinya.
“Ya PPKM kita terus berlanjut sampai ke 29 Juli 2021, ” kata Aan sapaan Burhanudin seusai memimpin rapat.
Meski diperpanjang, Aan menekankan akan merevisi Surat Edaran Bupati Beltim Nomor 443/032/II/2021 tentang PPKM di Kabupaten Beltim. Di mana tempat usaha, terutama warung kopi, rumah makan dan juga toko klontong yang sebelumnya wajib tutup sebelum pukul 20.00 wib, boleh beroperasi hingga pukul 22.00 wib.
“Penjual makanan, warung yang kemarin sampai jam 8 malam, kita berikan kelonggaran bisa ‘take away’ (bawa pulang) hingga jam 10 malam. Tapi tidak boleh melayani makan di tempat, harus bungkus atau makan di rumah, ” ujar Aan.
Pemberlakukan aturan baru, penambahan jam operasional untuk rumah makan dan warung kopi dalam PPKM ini, menurut Aan akan dimulai terhitung Sabtu (17/7/21).
Mengingat masih tingginya angka kasus COVID 19 di Kabupaten Beltim, Aan berpesan agar masyarakat dapat terus menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan.
“Kalau nongkrong siang hari pakai lah masker, di warung kopi, pasar yah teruslah dipakai. Terus juga jangan lama-lama juga kalau di tempat ramai, setelah belanja langsung pulang, ” pesan Aan.
Meski penerapan PPKM diperpanjang, Pemkab Beltim tetap memperbolehkan mesjid-mesjid di setiap kecamatan untuk melaksanakan sholat Idul Adha. Namun khusus untuk mesjid dan surau di Desa Tungkup Kecamatan Dendang, harus melaksanakan sholat ied dari rumah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Beltim Novarianto menyatakan hasil keputusan dalam Rapat Evaluasi PPKM Mikro dan Persiapan Menyambut Idul Adha 1442 Hijriah di Auditorium Zahari MZ, Sabtu, (17/7/21), tetap memperbolehkan sebagian besar warga Kabupaten Belti untuk melaksanakan sholat ied, baik di mesjid maupun lapangan. Namun dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
“Kalau sholat Idul Adha ya tetap diperbolehkan. Yang tidak boleh itu kita melaksanakan takbir keliling, ” ungkap Nova.
Namun Nova menekankan khusus untuk warga Desa Tungkup Kecamatan Dendang, masih belum dibolehkan melaksanakan sholat Ied berjamaah di mesjid maupun lapangan. Hal ini lantaran angka kasus penyebaran COVID-19 di Desa Tungkup cukup tinggi.
“Satu desa yang tidak boleh, karena penyebaran COVID-nya cukup masif di sana. Persentase positif COVID, dengan jumlah penduduknya pertimbangan kita, ” jelas Nova.
Untuk itu, Kantor Agama Kabupaten Beltim akan segera mensosialisasikan kepada mesjid dan warga di Desa Tungkup tentang tata cara pelaksanaan sholat ied di rumah.
“Untuk warga yang di Desa Tungkup melaksanakan ibadah sholat iednya di rumah bersama keluarga. Nanti teks khotbah dan tata cara sholat di rumah kita sampaikan ke pengurus mesjid yang ada di daerah Tungkup, ” ujar Nova.
Terkait pelaksanaan kurban, Nova juga mengatakan tetap berpedoman dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021, dimana penyembelihan hewan kurban tetap diperbolehkan. Namun yang perlu diperhatikan adalah yang hadir di tempat penyembelihan kurban hanya panitia dan yang melaksanakan kurban.
“Penyerahan daging kurban itu panitia yang melakukan, jadi di luar panitia dan keluarga tidak boleh berada di tempat penyembelihan. Nanti juga panitia yang menyembelih lebih dari 5 ekor akan kita, swab antigen, ” kata Nova. @2!
Red: JIS - Babel/Helmi